4. Batas akhir pengunggahan dokumen usulan dapat diperpanjang oleh Kementerian Sosial apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) atau kondisi kedaruratan dengan mempertimbangkan proses pengolahan DTKS.
Penyampaian usulan dapat dilakukan menggunakan akun petugas kabupaten/kota yang memiliki hak akses.
Saat ini sedang dilakukan verifikasi kelayakan penerimaan bansos oleh daerah dimana ditentukan mana saja KPM yang tidak layak akan dicoret bansosnya.
Dilakukan sekitar tanggal 15 hingga 30 Agustus 2024, batas verifikasi kelayakan pada aplikasi SIKS-NG yang akan dilaksanakan operator SIKS-NG di desa.
Baca Juga: Kabar Baik! 3 Bansos Cair Serentak untuk KPM PKH, BPNT, dan Non DTKS Hari Ini, Termasuk MRP Agustus!
Adapun kriteria KPM yang dianggap tidak layak lagi menerima bansos dapat disimak berikut ini.
1. Berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN
2. Berstatus sebagai anggota TNI atau Polri
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau pensiunan TNI atau pensiunan Polri yang menerima dana pensiun
4. Berstatus sebagai pendamping sosial
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi
6. Berstatus sebagai atau memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD
7. Terdaftar dalam data Kemenkumham sebagai pemilik CV dan Direksi atau Komisaris atau memiliki penghasilan di atas UMK
8. Memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK