nasional

Intruksikan Presiden! Bansos Inflasi Rp 600.000 Plus 4 Bantuan Uang Tunai Lainnya Cair hingga 31 Agustus 2024

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:18 WIB
Intruksikan Presiden! Bansos Inflasi Rp 600.000 Plus 4 Bantuan Uang Tunai Lainnya Cair hingga 31 Agustus 2024 (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah pusat kembali menggelontorkan bantuan sosialnya, kali ini dikabarkan Presiden Jokowi mengintruksikan langsung agar bantuan-bantuan tersebut teralisasi sebelum berakhirnya bulan Agustus tahun ini.

Adapun bansos yang dimaksud sebagaimana dikutip dari laman Youtube Naura Vlog dapat disimak berikut ini.

Pertama yakni bansos PIP, anak SD sederajat hingga SMA sederajat, bantuan ini pencairannya sudah dimulai semenjak 13 Agustus 2024 yang lalu. Terpantau saat ini masih berlangsung pencairannya.

Perlu diketahui oleh penerima manfaat bantuan PIP dimana yang dapat mencairkan di bulan Agustus ini yakni para penerima yang sudah membuat buku Simpel atau Simpanan Pelajar paling akhir 30 Juni 2024.

Baca Juga: Andra Soni Resmi Mengundurkan Diri dari Anggota Legislatif, Sementara Airin Belum, Pilkada Banten Potensi Calon Tunggal?

Bagi penerima manfaat yang telah membuat buku Simpel di bulan tersebut silakan cek berkala pencairannya di bank himbara baik itu BRI maupun BNI.

Perlu diketahui bahwa di tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA sederajat.

Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA sederajat memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1000.000. Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1.800.000.

Baca Juga: Fix! Seleksi CPNS Dibuka Tanggal 20 Agustus 2024, Pelamar Cek Jadwal Syarat dan Ketentuannya

Sekolah Dasar (SD). SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir: Rp 225.000 (karena hanya menjalani satu semester)

Sekolah Menengah Pertama (SMP) SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun. Siswa baru atau kelas akhir: Rp 375.000 (karena hanya menjalani satu semester).

Bantuan yang kedua yakni bantuan Dana Desa atau bentuan Miskin Ekstrim, Bantuan ini dapat dipantau ke desanya masing-masing karena bansos ini dicairkan di desanya masing-masing.

Adapun besaran bansos ini biasanya dengan total bantuan dalam 1 tahun Rp 900.000 akan bisa dicairkan per 1 bulan sekali, 2 bulan sekali, atau sekaligus 3 bulan. Bergantung kesiapan dana desanya dan kebijakan di desanya masing-masing.

Bantuan Dana Desa diperuntukkan bagi warga desa dengan status miskin ekstrim, KPM ini khusus mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH atau pun BPNT plus PKH.

Baca Juga: Terkini! 3 Ciri-Ciri KPM yang Dihentikan Pencairan Bansosnya, Bersiaplah Tidak Menerima Bantuan Lagi

Halaman:

Tags

Terkini