4. Melamar dengan jenjang pendidikan yang sama
5. Dapat melamar pada instansi yang ssama atau berbeda dari tahun 2023
6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2023
Demikian mengenai 6 ketentuan penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024. (*)