Telah diverifikasi secara by sistem oleh Kemensos dan dinyatakan layak untuk menerima bantuan PKH tersebut.
Artinya, KPM tersebut tentu saja memiliki komponen lansia atau ibu hamil atau balita atau anak sekolah atau disabilitas.
Jika sudah demikian maka secara otomatis KPM tersebut sudah menjadi peserta penerima bansos PKH.
Perlu diketahui proses verifikasi itu dilakukan secara acak se-Indonesia oleh Kemensos pendamping bansos sekalipun tidak mengetahui prosesnya. Jadi verifikasi PKH by sistem dilakukan secara internal di Kemensos.
Jadi KPM yang cair 2 kali di KKSnya merupakan pencairan BPNT dan PKH validasi by sistem Kemensos.
Seperti itu penjelasan mengenai KPM yang cair dobel di KKSnya, selamat bagi para KPM yang sudah dinyatakan layak sebagai peserta BKH by sistem Kemensos Republik Indonesia.