AYOBOGOR.COM — Terpantau bahwa pencairan bansos PKH BPNT periode salur Juli Agustus semakin banyak KPM yang mencairkannya dan semakin merata di pencairan tersebut di setiap daerahnya.
Namun, para KPM yang belum cair bertanya-tanya apakah mungkin KPM yang periode sebelumnya lancar dalam pencairan namun pada pencairan kali ini PKH BPNT periode salur Juli Agustus tidak lagi mendapatkan pencairan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak penjelasan yang dikutip dari laman Youtube Info Bansos (05/08) berikut ini.
Kepesrtaan PKH bisa saja sudah dicoret dari daftar penerima PKH bila KPM tidak lagi memenuhi persyaratan komponen PKH.
Perlu digaris bawahi bahwa bansos PKH berbeda dengan BPNT. Dimana PKH memerlukan persyaratan komponen dan katagori keluarga sementara BPNT tidak memerlukan syarat tersebut.
Ketiadaan komponen keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima PKH maka akan dicoret dari kepesertaannya.
Istilahnya KPM PKH tersebut digraduasi atau graduasi alamiah sehingga tidak lagi terdaftar sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Mantap, Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair di KKS Ini Sejak Tadi Malam, Para KPM Buruan Cek ke ATM!
Pada bulan Agustus ini memasuki ajaran baru bagi PKH yang memiliki komponen anak sekolah SMA sederajat dan tahun ini masuk perguruan tinggi.
Maka komponen anak sekolah SMA tersebut tergraduasi karena sudah tidak lagi sinkron antara data Dapodik dengan data DTKS.
Begitu pula yang data Dapodiknya menunjukkan bahwa anak tersebut berhenti sekolah maka otomatis kehilangan komponen PKH untuk anak sekolah.
Begitu pula dengan komponen balita 0-6 tahun hanya berlaku bagi anak ke 1 dan ke 2 saja sementara anak ke 3 tidak termasuk komponen penerima PKH.