Begitu pula komponen pada ibu hamil yang masuk dafttar penerima PKH hanya kehamilan ke 1 dan ke 2 saja sementara untuk kehamilan ke 3 tidak termasuk komponen penerima PKH.
Bagi para KPM perlu melakukan update sinkronisasi KK di data DTKS melalui SIKS-NG para pendamping sosial.
Jadi para KPM silakan hubungi para pendamping sosial untuk melakukan update kartu keluarga.
Karena banyak KPM yang meiliki komponen PKH namun tidak menerima bansos PKH tersebut.
Misalnya pada suatu keluarga memiliki 1 orang anak yang baru lahir berumur 0-6 tahun padahal ia berhak menerima PKH komponen balita namun tidak menerimanya.
Hal ini dapat terjadi karena tidak melakukan sinkronisasi data kartu keluarga dan data DTKS melalui SIKS-NG pendamping sosial.
Disarankan juga pada KPM PKH yang sudah meninggal dan pada keluarganya untuk segera melapor ke operator SIKS-NG untuk melakukan perubahan data DTKS.
Biar bansos PKHnya dapat dialihkan pada yang masih hidup dan memerlukan bansos tersebut.
Ada juka KPM yang dihentikan PKH BPNTnya karena sudah ditidak layakan oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Kemensos.
Penetapan ini tentunya berdasarkan pertimbangan yang telah ditetapkan dengan matang dan baik.