nasional

Jelang Pencairan Bansos PKH BPNT melalui Bank Himbara, KPM Pemegang KKS Dihimbau untuk Lakukan Hal Ini

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:42 WIB
Jelang Pencairan Bansos PKH BPNT melalui Bank Himbara, KPM Pemegang KKS Dihimbau untuk Lakukan Hal Ini (Pixabay)

Sebagai solusinya, informasi mengenai penyaluran Bansos terutama mengenai jadwal, sebaiknya dikoordinasikan dengan pendamping sosial terdekat.

Sebab, pendamping sosial sudah dilengkapi akses ke aplikasi SIKS-NG, yakni aplikasi pemantauan penyaluran Bansos resmi dari Kemensos.

Adapun prediksi mengenai penyaluran PKH maupun BPNT periode Juli – Agustus 2024 melalui KKS Bank Himbara adalah akhir Juli hingga awal Agustus 2024.

Mengingat update terakhir tercatat pada tanggal 25 Juli 2024. Sedangkan waktu yang dibutuhkan dari terbitnya SPM hingga muncul status SI adalah minimal 7 hari kerja.

Baca Juga: Pecah Telor, BPNT Periode Salur Juli Agustus 2024 Cair di Jawa Timur, Saldo Rp 400 Ribu Masuk Via KKS BNI

Status SI pada kolom SP2D di SIKS-NG merupakan proses pemindahbukuan dana dari Kemensos ke rekening KPM. Sementara jarak antara terbitnya status SI hingga dana cair ke rekening masing-masing KPM adalah 1-7 hari.

Ini berarti kemungkinan KPM bisa melakukan penarikan dana PKH dan BPNT menggunakan KKS diperkirakan dalam minggu ini.

Jelang pencairan bantuan PKH dan BPNT, KPM pemegang KKS dihimbau untuk melakukan beberapa hal untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Yaitu pertama tidak memindahtangankan KKS ke sembarang orang. KKS memang bisa berfungsi layaknya ATM untuk melakukan penarikan dana di mesin ATM.

Baca Juga: Sesuai Janji Kemdikbud, Laman KIP Kuliah Diakses Mulai 29 Juli 2024, Begini Cara Reclaim Akun Bansos Perkuliahan

Namun, selain itu, KKS juga berfungsi layaknya kartu identitas KPM itu sendiri. Sebab pada KKS tertera data diri pemiliknya.

Oleh karenanya, KKS yang dipindahtangankan secara sembarangan, misalnya ke pendamping sosial atau oknum lain, berpotensi membahayakan KPM itu sendiri.

Kedua, melakukan penarikan dana secara mandiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya potongan liar yang tidak diketahui.

Ketiga, tidak membelanjakan dana bantuan untuk hal-hal yang tidak menunjang kebutuhan pokok KPM. Misalnya rokok atau kosmetik.

Belanja seperti buah dan susu masih diperbolehkan, mengingat belanja tersebut bisa menunjang nutrisi keluarga. Terutama KPM yang memiliki komponen lansia, balita atau ibu hamil.***

Halaman:

Tags

Terkini