AYOBOGOR.COM – Ternyata pencairan bansos PKH diprediksi akan cair di tiga tanggal penting ini di bulan Juli 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang dirancang oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat miskin atau rentan miskin yang memiliki komponen khusus.
Selain harus memiliki syarat tersebut, penerima manfaat juga harus dinyatakan layak sebagai penerima bansos dan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketiga syarat itu akan menjadi faktor penentu supaya KPM tersebut bisa memperoleh bantuan sosial PKH dari Pemerintah.
Bantuan PKH yang diberikan oleh Pemerintah akan disalurkan kepada keluarga yang memiliki beberapa komponen khusus, yaitu sebagai berikut:
- Balita atau anak dengan usia 0-6 tahun mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 250.000 setiap bulan.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 250.000 setiap bulan.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 75.000 setiap bulan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 125.000 setiap bulan.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 166.666 setiap bulan.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 200.000 setiap bulan.
Baca Juga: Mohon Maaf! KPM dengan 3 Ciri-Ciri Ini Tidak Bisa Dapat Bansos PKH BPNT Alokasi Juli-September