AYOBOGOR.COM ꟷ Bulan pertama di semester kedua 2024 hampir berakhir. Namun, KPM Bansos reguler Kemensos yakni PKH BPNT belum menerima pencairan bantuan untuk periode terbaru yakni Juli hingga September 2024.
Memang pada saat baru memasuki periode salur baru, dana Bansos tidak langsung cair ke KPM yang terdaftar dalam DTKS. Melainkan harus melalui beberapa tahap.
Sebab sebelum penyaluran terealisasi, petugas dari Kemensos masih harus mengadakan evaluasi baik kelayakan KPM maupun komponen yang dimiliki.
Adapun beberapa tahapan yang harus dilalui adalah pertama menunggu evaluasi KPM selesai, setelah itu evaluasi komponen bagi KPM PKH, dilanjutkan dengan verifikasi rekening terutama untuk pihak penyalur Bank Himbara.
Baca Juga: Kasus Rekening Nasabah Dibobol Oknum Karyawan, Direktur Bank Jago Bisa Digugat Menurut HLKI
Setelah itu menunggu diterbitkannya SPM, SP2D hingga tahap terakhir sebelum pencairan adalah status SI. Setelah status SI muncul di SIKS NG maka sekitar 1 sampai 7 hari bantuan bisa dicairkan oleh KPM.
Mempertimbangkan tahapan tersebut, proses dari evaluasi KPM hingga status SI pada SP2D biasanya dibutuhkan waktu antara 2 sampai 4 minggu.
Pada SP2D inilah terdapat nama-nama KPM yang sudah ditentukan, beserta wilayah, jenis Bansos yang diterima serta besaran dana yang bisa dicairkan.
Mengingat periode salur baru Juli hingga September 2024 belum genap 4 minggu, maka diprediksi bantuan reguler Kemensos baik PKH maupun BPNT cair pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2024.
Pada pekan awal Juli ini memang ada KPM yang melaporkan penarikan dana Bansos reguler Kemensos, baik PKH maupun BPNT.
Namun, penarikan bantuan PKH maupun BPNT tersebut hanya bisa dilakukan oleh KPM tertentu saja, bukan KPM reguler.
Yaitu KPM PKH maupun BPNT periode salur Mei hingga Juni 2024 yang belum melakukan transaksi hingga Juli 2024.
Selain itu ada pula KPM penggenapan, yaitu KPM yang baru ditetapkan sebagai peserta penerima Bansos di DTKS. Baik yang sebelumnya PKH atau BPNT murni, kemudian ditambahkan menjadi KPM PKH plus BPNT.
KPM penggenapan ini penentuannya dilakukan secara otomatis oleh sistem, atau disebut sebagai validasi by system.