AYOBOGOR.COM - Kasus pembobolan rekening yang diduga dilakukan karyawan Bank Jago saat ini menjadi perhatian publik.
Kejadian tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. Yang mana kasus ini terjadi selama periode Maret hingga Oktober 2023.
Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menilai konsumen bisa malayangkan gugatan kepada pimpinan Bank Jago terkait kasus tersebut.
Firman Turmantara, Ketua HLKI wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, menyatakan bahwa dari perspektif hukum perdata, seorang pimpinan tidak hanya bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri tetapi juga terhadap tindakan karyawannya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Terima 7 Usulan KEK Baru, Ada Yang Dekat Dengan IKN dan Bergerak di Bidang Energi
"Seorang direktur harus bertanggung jawab atas tindakan karyawannya," ujar Firman pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pihaknya menambahkan, Bank Jago atau pimpinannya dapat digugat oleh konsumen jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh tindakan karyawan mereka.
“Konsumen bisa menggugat perusahaannya terlebih dahulu, dan kemudian pimpinan Bank Jago. Secara perdata, gugatan dapat diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 23 dan Pasal 45," jelas Firman.
Ia menekankan, kerugian nasabah bank adalah tanggung jawab institusi bank tersebut, karena konsumen melakukan perjanjian simpan uang dengan bank, bukan dengan karyawan individual.
"Bukti akan diperiksa di pengadilan, apakah pimpinan Bank Jago bersalah atau tidak. Pimpinan memiliki hak untuk membela diri, tetapi proses itu akan berlangsung di pengadilan," tambah Firman.
Firman juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan perbankan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, nasabah juga merupakan konsumen dari jasa keuangan perbankan yang harus dilindungi oleh undang-undang tersebut.