Kasus Rekening Nasabah Dibobol Oknum Karyawan, Direktur Bank Jago Bisa Digugat Menurut HLKI

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 17:28 WIB
Kasus Rekening Nasabah Dibobol Oknum Karyawan, Direktur Bank Jago Bisa Digugat Menurut HLKI (Pixabay)
Kasus Rekening Nasabah Dibobol Oknum Karyawan, Direktur Bank Jago Bisa Digugat Menurut HLKI (Pixabay)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aturan terkait, termasuk Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ditegaskan Firman, pentingnya perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen jasa keuangan untuk mencegah kerugian yang serupa di masa depan.

Baca Juga: Proyek Hunian Pekerja Konstruksi Tahap II IKN Raih Rekor MURI Berkat Teknologi Mobox

Dengan dasar hukum yang kuat, konsumen memiliki hak untuk menuntut keadilan dan mendapatkan perlindungan maksimal dari institusi keuangan, memastikan bahwa mereka dapat merasa aman dalam bertransaksi dan menyimpan uang di bank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X