Dengan alokasi pencairan tergantung kebijakan desa masing-masing, bisa 2 bulan atau 3 bulan sekaligus. BLT jenis ini karena berasal dari APBN yang disalurkan ke desa melalui Dana Desa, tidak boleh diberikan kepada KPM penerima Bansos reguler Kemensos, yakni PKH dan BPNT.
Sedangkan saat ini, penyaluran PKH dan BPNT peridode Juli hingga Agustus 2024 masih dalam tahap verifikasi rekening.
Masih ada beberapa proses lagi yang harus dilalui yaitu penerbitan SPM, SP2D hingga status SI, sehingga memang belum ada KPM yang bisa menarik dana PKH maupun BPNT.
Meski demikian, Kemensos mengeluarkan surat edaran pada 17 Juli 2024 kemarin tentang percepatan pemanfaatan Bansos alokasi Mei - Juni untuk KPM yang belum bertransaksi.
Jumlah KPM Bansos periode Mei - Juni 2024 yang tidak bertransaksi per 10 Juli 2024 sejumlah 164.053 orang.
Oleh karenanya Kemensos menghimbau agar ke-164 ribu lebih ini, serta melakukan instruksi untuk pendamping sosial, supaya mereka segera melakukan transaksi.
Adapun akibat yang ditanggung KPM jika tidak melakukan transaksi hingga periode salur berikutnya adalah penonaktifan sebagai peserta Bansos reguler, atau digraduasi dari DTKS.
Atau dengan kata lain status mereka akan berubah menjadi gagal salur dan dana yang sudah tersedia untuk KPM yang tidak transaksi ini akan dikembalikan ke kas negara.
Sebenarnya, di sisi lain, terbitnya surat edara Kemensos tentang percepatan pemanfaatan Bansos periode sebelumnya ini merupakan angin segar untuk KPM aktif.
Sebab, ini merupakan pertanda bahwa pencairan PKH maupun BPNT periode selanjutnya tidak lama lagi segera terealisasi.
Melihat status PKH dan BPNT di SIKS NG saat ini, serta mempertimbangkan pengalaman penyaluran sebelumnya, sudah bisa diprediksi realisasi pencairan tahap berikutnya.
Yakni untuk pencairan PKH BPNT via KKS diprediksi terealisasi akhir Juli hingga Agustus 2024.
Sebaliknya untuk PKH maupun BPNT yang disalurkan melalui PT. Pos biasanya memang agak lama, kemungkinan pada pertengahan Agustus hingga September 2024.
Penyaluran via PT. Pos bisanya dilakukan sekaligus untuk 3 bulan alokasi, yaitu untuk saat ini Juli - September 2024.***