Nah, kemudian merangkum channel Bansos Pedia, berikut ini lima kategori orang yang tidak berhak menerima program bantuan sosial:
1. Orang-orang yang datanya tidak valid, seperti yang alamatnya tidak dapat ditemukan, atau yang sudah meninggal.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI (personel militer), Polri (petugas polisi), pensiunan yang menerima pensiun dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), atau orang-orang dengan pendapatan melebihi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
3. Orang-orang dengan pekerjaan atau pendapatan tertentu, seperti guru bersertifikat.
4. Orang-orang yang menolak menerima program bantuan sosial atau program jaminan sosial (BPJS), orang-orang yang merupakan pengurus atau pemilik perusahaan, atau orang-orang yang aktif sebagai perangkat desa.
5. Orang-orang yang sudah menerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lain.
Nah, bagi orang-orang yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial untuk menarik diri dari program secara proaktif.