nasional

Kemensos Keluarkan 13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH, KPM Wajib Tahu Nih!

Senin, 15 Juli 2024 | 20:54 WIB
Kemensos Keluarkan 13 Aturan Baru Tentang Bansos PKH, KPM Wajib Tahu Nih! (kemenkopmk.go.id)

Anak sekolah harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar komponen bantuan mereka dapat terbaca dalam DTKS.

6. Maksimal Dua Anak Balita

Bantuan untuk anak balita maksimal dua anak, memastikan dukungan yang fokus pada kelompok usia ini.

7. Usia Anak Balita: Anak balita yang memenuhi syarat adalah yang berumur 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: 10 Juta KPM BPNT Murni Golongan Tertentu Dapat 2 Bantuan Tambahan Uang Tunai, Sudah Mulai Cair di KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI

8. Maksimal Empat Anggota Keluarga Disabilitas: Maksimal empat anggota keluarga dengan disabilitas dapat dihitung dalam bantuan PKH.

9. Maksimal Empat Anggota Keluarga Lansia: Sama seperti disabilitas, hingga empat anggota keluarga lansia dapat mendapat dukungan bantuan.

10. Usia Lansia Minimal 60 Tahun: Lansia yang berusia minimal 60 tahun memenuhi syarat sebagai komponen PKH.

11. Cucu yang Terdaftar di DTKS: Cucu yang terdaftar aktif dalam DTKS dapat dihitung sebagai komponen bantuan PKH.

12. Maksimal Dua Kehamilan

KPM dapat menerima bantuan untuk maksimal dua kehamilan, membatasi dukungan untuk kehamilan ketiga dan seterusnya.

13. Prioritas Komponen dengan Bantuan Tertinggi

Jika seorang anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen bantuan, yang dihitung adalah komponen dengan nominal bantuan tertinggi.

Dengan menerapkan aturan-aturan ini, Kementerian Sosial Republik Indonesia bertujuan untuk lebih tepat dalam penyaluran bantuan sosial, memastikan bahwa bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Semoga dengan pemahaman yang baik mengenai 13 aturan ini, penerima manfaat PKH dapat mengoptimalkan dukungan yang mereka terima untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.***

Halaman:

Tags

Terkini