3. Meninggal Dunia.
KPM yang meninggal dunia tidak akan menerima bansos lagi, kecuali sudah dialihkan kepengurusannya ke keluarga lain yang ada dalam satu KK.
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI atau Polri dalam satu KK.
5. Memiliki anggota keluarga sebagai ASN, TNI atau Polri.
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN/TNI/Polri.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI-JK.
11. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Berstatus aktif sebagai perangkat Desa.