7. Masuk dalam golongan pensiunan ASN/TNI/Polisi
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
11.Penghasilan di atas UMP/UMR
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial
Oleh karena itu, bagi warga yang merasa masuk dalam 15 kategori di atas ini sudah dipastikan akan dicoret atau dihapus sebagai penerima bansos dari pemerintah.
Demikianlah ulasan aturan baru bagi KPM PKH BPNT KIS, PBI untuk golongan ini tidak cair lagi bansos periode bulan Juli Agustus.***