nasional

KJP Plus Tahap 1 Gelombang II Cair untuk SD atau MI, Segini Besaran Dana yang Didapatkan

Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:14 WIB
Ilustrasi ATM. (Pixabay.com/mrganso)

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira untuk peserta didik jenjang SD atau MI karena Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah cair.

Pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2024 gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli dimulai sejak tanggal 12 Juli 2024 kemarin.

Untuk KJP Plus tahap I tahun 2024 gelombang II, ada sebanyak 73.506 peserta didik yang menerima manfaat.

Kabar ini diketahui dari akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Lolos Gelombang 70, Kapan Insentif Biaya Mencari Kerja Program Kartu Prakerja Cair?

Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, ada 33.680 peserta jenjang SD atau MI jadi penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II.

Untuk besaran dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II jenjang SD atau MI, penerima manfaat mendapat dana biaya rutin sebesar Rp135.000 per bulan.

Kemudian, penerima manfaat KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II jenjang SD atau MI juga mendapatkan dana biaya berkala sebesar Rp115.000 per bulan.

Jumlah dari biaya rutin dan biaya berkala per bulan untuk SD atau MI ini sebesar Rp250.000.

Baca Juga: KJP Plus Cair Kepada 73.506 Peserta Didik, Intip Besaran Dana Biaya Berkala per Bulan untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM, Salah Satunya Rp215.000

Untuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang II swasta, ada tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

Sebagai informasi tambahan, pemakaian dana biaya rutin maksimal dapat dipakai secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulan.

Sisa biaya rutin serta biaya berkala bisa dipakai secara non tunai tiap bulan oleh peserta didik untuk pemenuhan kebutuhan.***

Tags

Terkini