AYOBOGOR.COM - Baru-baru ini sempat dihebohkan dengan usulan data Regsosek akan digunakan untuk penerima bansos PKH BPNT PBI.
Pemerintah beranggapan bahwa data di Regsosek lebih tepat sasaran bagi penerima bansos.
Sebagaimana diketahui bahwa penerima bansos saat ini membawa data dari DTKS. Lantas jika penerima bansos diambil dari data Regsosek apakah yang di DTKS akan dicoret?
Oleh karena itu, simak artikel ini supaya kamu tidak salah paham dan tidak ketinggalan informasi terbaru.
Hal ini terjadi karena pemerintah melihat bahwa bansos yang disalurkan 40 persen nya tidak tepat sasaran.
Namun dalam rapat pemerintah memang belum resmi diterima anjuran penerima bansos diambil dari data Regsosek ini.
Meski demikian Tri Rismaharini Menteri Sosial mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data.
Sehingga menteri Risma meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mengupdate data penduduk dan menyelaraskannya dengan data dukcapil.
Namun baru-baru ini pun Menteri Sosial merilis kategori KPM PKH BPNT PBI yang tidak layak menerima bansos atau dicoret, diantaranya:
1. Alamat tidak ditemukan
2. Individu tidak ditemukan
Baca Juga: Alhamdulillah! Ini 4 Bansos Tunai yang Cair Hingga Tanggal 15 Juli 2024, Ada PKH dan BPNT Juga