3. Meninggal dunia
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
6. Tidak memenuhi kriteria program
7. Pensiunan ASN/TNI/Polri
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
9. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
10. Menolak menerima program bantuan sosial
11. Penghasilan diatas UMP/UMK
12. Terdaftar sebagai pemilik perusahaan
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari kementerian sosial
Itu dia daftar atau kriteria KPM PKH BPNT PBI yang akan dicoret dari daftar penerima bansos pemerintah.
***