AYOBOGOR.COM -- Waspada! Para penerima bantuan PKH BPNT dan PBI dicoret bantuannya karena kriteria yang mulai diberlakukan saat ini.
Ada aturan atau kriteria baru bagi penerima bantuan PKH, BPNT dan PBI saat ini.
Simak informasinya secara lengkap sesuai yang dilansir dari Youtube Info Bansos.
Baru-baru sempat heboh data Regsostek digunakan sebagai acuan untuk penerima bansos PKH dan BPNT maupun BPJS kesehatan.
Dimana saat ini untuk penerima PKH BPNT saat ini bersumber dari data DTKS.
Penggunaan Regsostek ini diharapkan dapat memilih penerima manfaat yang lebih tepat sasaran dan layak untuk menerima bantuan sosial.
Selain itu, pemakaian Regsostek ini tergolong lebih canggih daripada DTKS.
Akankah ini pertanda bahwa data acuan penerima bansos akan diubah menajdi Regsostek sebanyak 22 juta KPM?
Tentunya penggunaan data Regsostek ini masih pro dan kontra karena sebagaimana yang diketahui, untuk Regsostek ini belum dilandasi oleh Undang-Undang.
Sementara DTKS ini sudah memiliki Undang-Undang yang mengikat sehingga bisa menajdi landasan acuan penerima bansos.
Selain itu, untuk data DTKS sendiri bisa diubah setiap bulan karena sifatnya yang dinamis tergantung dari keadaan penerima.
Meskipun nantinya data Regsostek ini lebih canggih dan mumpuni, akankah datanya juga akan fleksibel tiap bulan?