nasional

Ada Agenda Penting Kemensos Pada Akhir Juli 2024, KPM Wajib Simak 4 Poin Ini Terkait Bansos

Kamis, 11 Juli 2024 | 22:36 WIB
Ada Agenda Penting Kemensos Pada Akhir Juli 2024, KPM Wajib Simak 4 Poin Ini Terkait Bansos (instagram.com/@trirismahaarini)

AYOBOGOR.COM - Pada tanggal 31 Juli 2024, Kementerian Sosial Republik Indonesia mengumumkan empat informasi penting terkait program-program bantuan sosial.

Berikut ini adalah empat poin penting yang harus diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dilansir dari YouTube Naura Vlog.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024 membutuhkan pemuktahiran data KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Peserta harus menyediakan fotokopi berbagai dokumen seperti buku tabungan, kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kartu ATM, kartu keluarga terbaru, e-KTP suami dan istri, Kartu Indonesia Sehat (BPJS Kesehatan) atau Kartu Indonesia Pintar (NISN), akta kelahiran, dan Kartu Menuju Sehat (KMS) Posyandu untuk balita atau ibu hamil. Semua dokumen ini perlu diserahkan ke pendamping sosial paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

Baca Juga: Saldo Masuk di KKS Rp400.000, Rp600.000 dan Rp1.000.000, Cek Apakah Saldo BLT MRP atau Gabungan PKH Plus BPNT

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Untuk bulan Juli Agustus 2024 sedang dalam proses verifikasi akhir, penilaian kelayakan penerima manfaat, dan pencairan dana untuk tahap sebelumnya (Mei Juni 2024).

Setelah proses validasi, akan diterbitkan Surat Perintah pencairan dana ke bank penyalur seperti Bank Himbarah, BRI, BNI, Mandiri, bank syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Mengingatkan bahwa batas aktivasi rekening Simpel PIP diperpanjang hingga 31 Juli 2024. Peserta yang telah disetujui untuk menerima bantuan harus segera mengaktifkan rekening mereka agar bantuan sosial dapat disalurkan tepat waktu.

4. Bansos beras 10 kilogram

Untuk 3 bulan juga akan didistribusikan kepada KPM yang memenuhi syarat. Pada tanggal 31 Juli 2024, informasi mengenai penerima bantuan ini dapat dilihat melalui DTKS atau P3KE. Sejumlah 22 juta KPM diprediksi akan menerima bantuan ini.

Informasi ini penting untuk dipahami dan diikuti agar proses penyaluran bantuan sosial berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini