nasional

Catat! Berikut Kriteria KPM yang Berhak Menerima Bansos PIP Tahun 2024, Simak Cara Untuk Cek Status Penerima Lewat HP

Kamis, 11 Juli 2024 | 15:23 WIB
Catat! Berikut Kriteria KPM yang Berhak Menerima Bansos PIP Tahun 2024, Simak Cara Untuk Cek Status Penerima Lewat HP (kemdikbud.go.id)

Selanjutnya pihak sekolah akan membantu Anda memasukkan ID DTKS atau PBDT ke aplikasi Dapodik.

Hal ini dilakukan supaya menjadi penanda bahwa siswa tersebut layak menerima bansos PIP atau tidak.

Kemendikbud selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi dengan membandingkan data antara data DTSK dan PBDT dengan data Dapodik.

Jika hasilnya valid, maka Kemendikbud akan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar kepada siswa yang akan mendapat bantuan sosial PIP.

Baca Juga: Diluar Prediksi, Diam-Diam Bansos Jenis Ini Mulai Cair Pada Hari Ini, 11 Juli 2024 Melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia

Namun apabila hasil verifikasi data tidak sesuai, maka siswa tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan PIP.

Data DTKS atau PBDT mungkin berbeda dengan data Dapodik. Misalnya ada perbedaan huruf pada nama siswa.

Oleh karena itu apabila data tersebut dinyatakan tidak valid maka dapat dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Bansos PKH 2 Komponen Sebesar Rp733 Ribu Cair di KKS Mandiri Hari Ini, KPM Cek Saldo Rekening

Itulah beberapa kriteria yang berhak menerima bansos PIP untuk tahun anggaran 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini