Selanjutnya pihak sekolah akan membantu Anda memasukkan ID DTKS atau PBDT ke aplikasi Dapodik.
Hal ini dilakukan supaya menjadi penanda bahwa siswa tersebut layak menerima bansos PIP atau tidak.
Kemendikbud selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi dengan membandingkan data antara data DTSK dan PBDT dengan data Dapodik.
Jika hasilnya valid, maka Kemendikbud akan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar kepada siswa yang akan mendapat bantuan sosial PIP.
Namun apabila hasil verifikasi data tidak sesuai, maka siswa tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan PIP.
Data DTKS atau PBDT mungkin berbeda dengan data Dapodik. Misalnya ada perbedaan huruf pada nama siswa.
Oleh karena itu apabila data tersebut dinyatakan tidak valid maka dapat dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima bantuan PIP.
Baca Juga: Bansos PKH 2 Komponen Sebesar Rp733 Ribu Cair di KKS Mandiri Hari Ini, KPM Cek Saldo Rekening
Itulah beberapa kriteria yang berhak menerima bansos PIP untuk tahun anggaran 2024.***