AYOBOGOR.COM -- Berikut kriteria KPM yang berhak menerima bansos Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2024.
Beberapa kriteria telah ditetapkan bagi penerima bansos Program Indonesia Pintar bagi pemegang kartu KIP.
Oleh karena itu, kriteria penerima bansos PIP ditujukan kepada orang tua siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ketika keluarga tidak mampu tersebut mendaftarkan diri melalui kelurahan atau desa agar dimasukkan ke dalam data DTKS atau PBDT.
Baca Juga: Selamat! SP2D Bansos PKH dan BPNT Golongan Ini Sudah Turun, Ada Bantuan yang Cair Double Hari Ini
Oleh karena itu, kelurahan dapat menerbitkan keterangan surat tidak mampu dengan mencantumkan ID PBDT atau ID PBDT.
Jika Anda ingin mendaftarkan nama ke data DTKS, Anda dapat mendaftar melalui desa atau kelurahan setempat.
Kemudian pihak desa atau kelurahan setempat akan menjalankan musyawarah terlebih dahulu, kemudian memasukkan data Anda melalui aplikasi SIKS-NG.
Kemudian dengan hasil perundingan, akan ada pengesahan dari kepala desa atau kelurahan.
Pada saat memasukkan data ke dalam aplikasi SIKS-NG, data tersebut dapat disimpan di database DTKS.
Selain mengunjungi desa atau kelurahan setempat, Anda juga bisa mendaftar secara individu melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store atau dengan membuat akun terlebih dahulu.
Setelah verifikasi, Anda dapat mengusulkan diri Anda sendiri. Jika Anda sudah mendapatkan ID DTKS atau PBDT, Anda bisa membawa surat keterangan tersebut ke sekolah.