nasional

Berikut 15 Golongan yang Dicoret Sebagai Penerima Bansos Tahap Selanjutnya dan Hasil Pengecekan Saldo PKH BPNT Periode Juli-Agustus

Selasa, 9 Juli 2024 | 14:41 WIB
Terdapat 15 golongan yang namanya akan dicoret dari daftar sebagai penerima Bansos untuk tahap selanjutnya. (SS Youtube Diary Bansos )

AYOBOGOR.COM – Terdapat 15 golongan yang namanya akan dicoret dari daftar sebagai penerima Bansos untuk tahap selanjutnya. Serta ada juga hasil pengecekan saldo PKH dan BPNT untuk periode bulan Juli-Agustus.

Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos, penyaluran berbagai bantuan sosial terus dilakukan oleh pemerintah pada para penerimanya. Namun ada lima belas golongan KPM yang mulai bulan Juli ini dan seterusnya tidak akan lagi menerima semua jenis bantuan sosial.

Para penerima Bansos yang masuk ke dalam golongan tersebut akan dihentikan pemberian semua jenis Bansosnya. Baik Bansos reguler atau tambahan yang berupa uang tunai, barang atau pelayanan kesehatan gratis atau pemberian bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN).

Lima belas golongan tersebut yaitu:

Baca Juga: Cek Saldo Siang Hari Ini 9 Juli 2024 untuk Saldo PKH BPNT Juli Agustus 2024, Sudah Ada Saldo Masuk?

1. Para penerima Bansos yang alamatnya tidak ditemukan, entah karena pindah alamat atau alamatnya bukan alamat sebenarnya.

2. Para KPM penerima bantuan sosial yang individunya tidak ditemukan karena pindah domisili atau lainnya.

3. Para penerima Bansos yang telah meninggal dunia kecuali jika sudah mengalami pergantian pengurus baru.

4. Para KPM penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), tentara nasional Indonesia (TNI) atau polisi Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Geger! Beredar Struk Pencairan PKH BPNT Alokasi Juli-BPNT Lewat KKS, Cek Faktanya

5. Para penerima Bansos yang anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) ada yang berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.

6. Para KPM penerima bantuan sosial yang dianggap sudah mampu dan atau tidak memenuhi kriteria pedoman hukum setiap program yang didapatkan.

7. Para penerima Bansos yang merupakan pensiunan dari ASN, TNI atau Polri.

8. Para KPM penerima bantuan sosial yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi.

Halaman:

Tags

Terkini