Penerima manfaat diharapkan bisa hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, Kementerian Sosial telah merilis 15 kriteria yang akan digunakan untuk mengeliminasi penerima bantuan sosial PKH pada periode Juli-Agustus dan Juli-Agustus-September 2024.
Kriteria-kriteria ini antara lain mencakup alamat penerima tidak ditemukan, meninggalnya penerima, dan larangan bagi ASN, TNI, polisi, serta beberapa profesi lainnya untuk menerima bantuan sosial.***