AYOBOGOR.COM - Keluarga penerima manfaat (KPM) menantikan pencairan bansos PKH dan BPNT di bulan Juli 2024 ini. Cek proses pencairannya sudah sampai tahapan apa di aplikasi SIKS-NG.
Pada tanggal 6 Juli 2024, kita telah memasuki minggu pertama bulan Juli. Sejak awal bulan lalu, sejumlah bantuan sosial telah disalurkan kepada penerima manfaat, seperti PKH dan BPNT yang baru saja dimasukkan ke dalam DTKS.
Selain itu, penerima manfaat PKH dan BPNT juga menerima bantuan sosial untuk pertama kalinya pada awal bulan ini, yang tersalurkan melalui kartu KKS merah putih.
Baca Juga: 3 Bansos Bakal Cair Hari Ini, Kamis 4 Juli 2024, KPM Siap-siap Cek Saldo
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, berdasarkan hasil cek aplikasi SIKS-NG diketahui bahwa periode salur bansos PKH dan BPNT belum muncul.
Artinya bantuan sosial tersebut belum akan cair dalam waktu dekat. Prediksi pencairannya kemungkinan dilakukan di minggu keempat Juli 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia juga telah menyiapkan bantuan sosial komplementer untuk keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT.
Bantuan ini termasuk dalam pencairan yang telah dilakukan sebelumnya untuk KPM baru. Selain itu, ada rencana untuk memperbarui informasi terkait pencairan bantuan sosial PKH Juli-Agustus 2024 di aplikasi SIKS-NG terbaru.
Baca Juga: Cek ATM Segera! Bansos Tunai Fix Cair di 3 KKS bagi KPM Ini, Nominal Bantuan Mulai Rp 450 Ribu
Setiap keluarga penerima manfaat diharapkan dapat menerima saldo sebesar Rp700.000 melalui ATM masing-masing. Kementerian Sosial telah menyiapkan dua bantuan sosial komplementer untuk bulan Juli 2024.
Bantuan pertama adalah untuk program Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang bertujuan untuk merehabilitasi rumah-rumah tidak layak huni dengan memberikan bantuan senilai Rp20 juta untuk membeli material bangunan.
Syarat penerima bantuan ini termasuk fakir miskin yang terdaftar dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, belum pernah menerima bantuan rehabilitasi sosial sebelumnya, memiliki Kartu Keluarga, dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri dengan sertifikat yang sah.
Kriteria lainnya mencakup kondisi rumah yang tidak layak huni seperti atap atau dinding yang rusak, lantai yang terbuat dari bahan mudah rusak, dan tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus, atau luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.