AYOBOGOR.COM -- Simak informasi tentang hanya KKS jenis ini yang bisa digunakan untuk mendaftar sekolah di jalur afirmasi ajaran baru.
Sebelum membahas terkait KKS untuk pendaftaran sekolah yang melalui jalur afirmasi ini.
Pengertian jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi siswa yang menerima program penangana keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah semisal penerima KIP atau bantuan sosial lainnya.
Nah kartu KKS yang bisa digunakan adalah kartu KKS yang masih aktif terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan atau DTKS.
Kemudian cara mengetahui apakah KKS nya masih aktif atau tidak dalam DTKS ini bisa dilihat melalu laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Apabila di sana masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau PM penerima manfaat.
Meskipun untuk periode bantuan sosialnya tulisannya di tahun-tahun sebelumnya itu tandanya masih masih aktif hanya saja bansosnya yang sudah tidak cair lagi.
Namun apabila dalam data DTKS tidak tertera PM atau penerima manfaat itu tandanya sudah tidak terdata lagi namanya.
Lalu, bagi penerima bansos validasi by sistem yang cairnya melalui PT Pos Indonesia dan belum mempunyai kartu KKS untuk bisa mendaftar jalur afirmasi ini.
Langkah pertama bertanya langsung kepada pendamping sosial masing-masing karena jalur afirmasi setiap daerah ini berbeda-beda.
Sebagai contoh di wilayah pendamping sosial apabila belum mempunyai KKS untuk didaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi.