1. Proses Penyaluran:
Bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 akan disalurkan pada bulan Agustus 2024.
Penyaluran dilakukan melalui kartu KKS merah putih atau melalui PT Pos Indonesia.
PKH tahap 4 dicairkan setiap dua bulan sekali.
2. Larangan bagi KPM:
Nah, ada sejumlah larangan bagi KPM dalam pencairan bansos reguler pemerintah itu.
Larangan 1: Dilarang bagi KPM PKH untuk diambilkan oleh orang lain.
Larangan 2: Uang bantuan dilarang untuk membeli rokok, miras, dan obat-obatan terlarang.
Kemudian, berikut Penggunaan Bantuan yang Diperbolehkan:
- Membayar SPP dan membeli seragam sekolah (bagi KPM yang memiliki anak sekolah).
- Membeli bahan kebutuhan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran.
- Digunakan untuk berobat (khusus bagi kategori lansia).
Demikian info mengenai 2 kabar penting terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk alokasi terbaru.