AYOBOGOR.COM -- Inilah info penting untuk besok, 4 Juli tahun 2024 mengenai aturan terbaru dari pemerintah.
Terkait dengan pencairan bantuan sosial reguler PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus tahun 2024.
Semua KPM wajib simak informasinya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Bungkas Wae.
Seperti yang diketahui pencairan untuk bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya masih menggunakan 2 skema penyaluran.
Ada yang disalurkan lewat KKS merah putih bank himbara yakni BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
Dan ada juga yang dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Biasanya yang pencairan lewat KKS merah putih ini dilakukan 2 bulan sekali dan 3 bulan sekali bagi yang pencairan lewat PT Pos Indonesia.
Selain itu juga ada peraturan baru yang sudah ditetapkan untuk pencairan PKH tahun 2024.
Bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang harus memenuhi komponen yang ditetapkan pemerintah.
Seperti di dalam keluarganya harus memiliki salah satu diantara yang berikut ini.
Seperti ibu hamil, anak balita 0 sampai 6 tahun, anak sekolah (SD, SMP, SMA), disabilitas, lansia dan korban HAM berat.
Dari beberapa komponen tersebut terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi oleh KPM untuk bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.