Biaya hidup disesuaikan dengan klaster lokasi hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Setidaknya ada 5 klaster dalam pemberian bantuan biaya hidup.
Klaster pertama mendapatkan bantuan Rp 800.000. Klaster 2 mendapatkan Rp 950.000. Klaster 3 mendapatkan Rp 1.100.000. Klaster 4: Rp 1.250.000. Klaster 5: Rp 1.400.000.
Baca Juga: Cair Dobel! BLT Rp600 Ribu hingga 5 Juta Siap Cair di Bulan Juli 2024, Bukan BLT MRP
Saat ini Kemendigbudristek juga telah membuka pendaftaran KIP Kuliah untuk anggaran 2025. Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus di PTN atau PTS, jangan lupa untuk mengajukan bantuan ini ya.***