Heboh! Beredar Kabar KTP dan KK Ini Akan Dapat Bansos Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:44 WIB
Heboh! Beredar Kabar KTP dan KK Ini Akan Dapat Bansos Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair (kotabogor.go.id)
Heboh! Beredar Kabar KTP dan KK Ini Akan Dapat Bansos Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair (kotabogor.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Heboh! Banyak kabar yang beredar bahwa KTP dan KK ini akan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Setelah sebelumnya informasi mengenai BLT mitigasi risiko pangan yang tak kunjung cair beredar lagi info terbaru.

Apakah berita ini benar adanya, atau hanyalah hoax semata?

Simak informasi lebih lengkap di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Ariawanagus.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Alokasi 2 Bulan Cair Akhir Juni dan 2 Bansos Cair Awal Juli 2024, Simak Ya

Mulai dari informasi pertama terkait kabar yang ramai diperbincangkan di media sosial Facebook, bahwasanya banyak ynag share mengenai adanya informasi bahwa KTP dan NIK ini akan mendapatkan bansos.

Dimana lewat beberapa artikel disebutkan KTP dan NIK ini berhak mendapatkan bansos hingga Rp1.500.000.

Tidak hanya Rp1.500.000 ada juga dengan nominal Rp700.000, Rp275.000 sampai Rp2.400.000.

Baca Juga: Kejutan Awal Juli! Bansos Rp400 Ribu Cair di Rekening KKS Khusus untuk KPM Golongan Ini

Jika melihat isi dari artikel tersebut tampaknya kesesuaian antara judul dan isinya tidak valid sama sekali.

Dimana isinya mengatakan bahwa saldo bantuan tersebut untuk PKH namun diterima lewat DANA.

Jelas hal ini tidak benar sama sekali karena untuk saldo bantuan PKH sendiri hanya disalurkan lewat KKS bank penyalur baik itu BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Atau melalui PT Pos Indonesia.

Apalagi bantuan reguler langsung dari pihak Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli Agustus Lewat KKS dan Juli Agustus September Lewat PT Pos Indonesia, Catat Tanggalnya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X