nasional

ATM Hilang, Begini Cara Mengurus Supaya KPM Tetap Bisa Cairkan Bansos Kemensos melalui KKS Bank Himbara

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:07 WIB
ATM Hilang, Begini Cara Mengurus Supaya KPM Tetap Bisa Cairkan Bansos Kemensos melalui KKS Bank Himbara (kemensos.go.id)

Pertama adalah berkomunikasi dengan pendamping sosial masing-masing, sehingga informasi tersebut bisa diketahui oleh pendamping sosial.

Kedua, untuk kartu ATM yang hilang, KPM bisa mengajukan surat kehilangan di Polsek terdekat pada jam operasional.

Tidak ada syarat tertentu untuk meminta surat kehilangan. Yang bersangkutan cukup datang ke Polsek setempat sambil membawa kartu identitas.

Surat kehilangan dari Polsek umumnya tidak memakan waktu cukup lama. Yakni sekitar 1 – 2 jam tergantung tingkat kepadatan.

Baca Juga: Yes! 4 Bansos Tunai Fix Cair di Pekan Pertama Bulan Juli 2024, Nominal hingga Rp 1,8 Juta

Setelah mengantongi surat kehilangan, KPM bisa mengajukannya ke Bank Himbara yang bersangkutan beserta kartu identitas dan buku tabungan.

Selanjutnya akan diterbitkan kartu ATM baru sesuai dengan ketentuan Bank yang bersangkutan.

Adapun dengan ATM yang diblokir, KPM cukup datang ke Bank yang bersangkutan sambil membawa buku tabungan dan kartu identitas.

Untuk kasus pemblokiran Bank, pihak Bank yang akan menjelaskan pada KPM mengenai alasan pemblokiran dan langkah selanjutnya yang bisa ditempuh.

Baca Juga: 4 Bansos Cair di Minggu Pertama Bulan Juli 2024, Ada Bantuan Rp400.000 yang Sudah SPM di SIKS-NG

Hal ini cukup penting dilakukan oleh KPM untuk segera melakukan transaksi Bansos periode Mei – Juni 2024 yang sudah cair sejak Mei lalu.

Sebab ada akibat yang ditanggung jika pada periode Mei – Juni ini KPM tetap tidak melakukan transaksi dan juga tidak melakukan pelaporan ke pendamping sosial masing-masing.

Yakni KPM tersebut tidak lagi terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat untuk penyaluran Bansos di periode berikutnya.

Oleh karenanya, melalui SK yang turun 26 Juni lalu, Kemensos menghimbau KPM yang berpindah domisili atau yang berhalangan melakukan transaksi untuk tetap berkomunikasi dengan pendamping sosial.

Baca Juga: FIX! BLT Mitigari Risiko Pangan Batal Cair di Bulan Juni 2024, Ada BLT Lain dengan Nominal Rp600 Ribu!

Halaman:

Tags

Terkini