nasional

Masih Ada Beberapa Hari, KPM PKH BPNT Bisa Dapat Bonus Tambahan Rp 750 Ribu di Bulan Ini Jika Punya Komponen Ini, Cair di Bank BRI

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:12 WIB
KPM PKH dan BPNT bisa dapat bonus bansos sebesar Rp 750 ribu. (Pixabay/EmAji)

AYOBOGOR.COM -- Kurang beberapa hari lagi, bulan Juli 2024 datang. Namun demikian pencairan bansos masih terus berlanjut.

Pemerintah terus menggelontorkan dana untuk membantu para masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran dana bantuan.

Dan untuk bulan Juni 2024, beberapa bansos telah disalurkan sampai ke tangan keluarga penerima manfaat untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.

Sebut saja Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan non Tunai yang merupakan bansos reguler yang dicairkan pemerintah kepada 18,8 Juta dan 10 Juta KPM.

Baca Juga: Update BLT MRP Rp600 Ribu Pekan Terakhir Juni 2024, Sudah Masuk daftar di Aplikasi SIKS-NG?

Dan beberapa bantuan tambahan lain seperti bansos Mitigasi Risiko Pangan berupa beras, bansos Atensi Yapi, bansos daging ayam dan telur, hingga permakanan juga disalurkan di bulan ini.

Namun, ternyata KPM masih bisa dapat bonus tambahan dana bansos hingga Rp 750 ribu yang cair di rekening bank BRI.

Tentunya dana tambahan tersebut khusus bagi KPM yang memenuhi syarat khusus. Jadi tidak semua penerima manfaat mendapatkannya.

Bantuan sosial apakah itu? Berikut ulasannya.

Adapun bansos tambahan dengan nominal Rp 750 ribu tersebut adalah Program Indonesia Pintar atau yang disingkat PIP.

Baca Juga: 194.067 KPM Berbahagia! 3 BLT Dipastikan Masih Cair Pada Akhir Bulan Juni 2024, Bansos Yang Diterima Mulai Dari Rp600 Ribu hingga Rp1,8 Juta

Bantuan ini khusus bagi KPM yang memiliki komponen anak sekolah di jenjang SMP dan masuk dalam daftar penerima bansos di SK pemberian tahun ini.

Jadi apabila KPM PKH atau BPNT memiliki satu anak dan masih sekolah di SMP serta terdaftar sebagai penerima PIP, maka akan mendapatkan dana bonus tambahan bansos Rp 750 ribu.

Dana tersebut bisa diambil di Bank BRI mengingat bank tersebut merupakan pihak penyalur untuk jenjang SD dan SMP.

Halaman:

Tags

Terkini