nasional

Tahap 1 Cair Bertahap, Ini 3 Syarat Siswa yang Berhak Menerima KJP Plus, Penerima Bantuan Wajib Tahu Nomor 2!

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi mengambil uang di ATM. (Freepik.com/Giovanni Gagliardi)

AYOBOGOR.COM - Salah satu program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan tengah cari di bulan Juni 2024.

Bantuan Sosial (Bansos) dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ini diketahui bernama Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 bulan Mei dan Juni (gelombang 1) telah dibagikan secara bertahap sejak kamis 13 Juni 2024.

Namun tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan dibidang pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.

Baca Juga: KPM Wajib Simak! Tinggal 2 Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan Bantuan PKH Tambahan Rp500.000 Khusus Daerah Ini

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi siswa agar berhak menerima KJP Plus dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut 3 syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus sebagaimana dilansir dari siladu.jakarta.go.id.

1. Aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta,

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dan

Baca Juga: 1 Bantuan MRP Cair Hari Ini 26 Juni 2024 bagi KPM, Apakah yang Dimaksud?

3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta. Hal tersebut dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain.

Itulah 3 syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus.***

 

Tags

Terkini