AYOBOGOR.COM – Ada pengumuman penting bagi seluruh pemilik KIS (Kartu Indonesia Sehat) baik yang gratis maupun berbayar secara rutin maupun nunggak.
Informasi penting ini mulai berlaku di tanggal 1 Juli tahun 2024, jadi wajib disimak.
Kira-kira pengumuman pentingnya seperti apa?
Baca Juga: 2 Kejutan Gembira! Bansos Rp 150.000 dan Rp 750 Ribu Mendadak Cair di Sebagian Wilayah Indonesia
Untuk mengetahui jawabannya simak uraian informasi di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Diary Bansos.
BPJS kesehatan baik yang gratis maupun yang berbayar akan menjadi syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Nantinya akan dilakukan secara bertahap baik itu untuk Sim A, Sim B dan Sim C.
Berlaku mulai dari tanggal 1 Juli hingga 30 September tahun 2024.
Hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang mewajibkan membuat SIM harus mempunyai BPJS diantaranya ada di daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Jadi tidak semua daerah yang berlaku untuk penerapan BPJS sebagai syarat membuat atau memperpanjang Sim.
Dijadikannya BPJS kesehatan sebagai syarat untuk memperpanjang atau membuat sim ini masih dalam tahap uji coba.