Pihak Polisi tentunya memberikan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum menerapkan aturan ini.
Lantas bagaimana nasib masyarakat yang ingin memperpanjang Sim namun terkendala karena BPJSnya menunggak beberapa waktu?
Bagi pemohon Sim yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan namun iuran menunggak disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Jadi harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
Sehingga ketika ingin memperpanjang Sim nanti, pemohon bisa melampirkan bukti pelunasan kewajiban membayar BPJS.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS kesehatan segeralah mendaftar, bagi yang menunggak segera aktifkan kepesertaan BPJS kesehatan agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala.
Kabar baiknya jika masyarakat belum terdaftar sebagai anggota kepesertaan BPJS kesehatan, di seluruh Polda pada minggu pertama uji coba pembuatan atau perpanjangan Sim BPJS kesehatan terdapat petugas yang akan memberikan edukasi dan sosialisasi pemohon di tempat pengurusan Sim.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang Sim wajib melampirkan beberapa dokumen seperti formulir pendaftaran Sim, fotocopy KTP, fotocopy atau asli sertifikat Pendidikan dan Pelatihan mengemudi.
Syarat lainnya adalah membawa surat asli hasil kompetensi pengemudi, surat izin asli dar Kementerian Ketenagakerjaan bagi kerja asing, surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bukti kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif.
Dengan menggunakan BPJS kesehatan ini sebagai syarat membuat maupun memperpanjang Sim pemerintah berharap pengemudi bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan sosial atau JKN.
Demikianlah informasi mengenai pengumuman penting bagi seluruh pemilik KIS yang berlaku mulai tanggal 1 Juli tahun 2024.***