Demikian informasi mengenai bansos PKH dan BPNT dicabut karena adanya aturan baru terkait daya listrik tidak boleh lebih besar dari 2200 watt. (*)
Demikian informasi mengenai bansos PKH dan BPNT dicabut karena adanya aturan baru terkait daya listrik tidak boleh lebih besar dari 2200 watt. (*)