nasional

2 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan KPM Saat SP2D Pencairan PKH Tahap 4 maupun BPNT Tahap 5 Sudah Turun

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:40 WIB
2 Larangan yang tidak boleh dilakukan KPM saat SP2D pencairan PKH tahap 4 maupun BPNT tahap 5 sudah turun. (Youtube.com/Bungkas Wae)

 

AYOBOGOR.COM – Terdapat 2 larangan yang tidak boleh dilakukan oleh penerima manfaat saat SP2D untuk pencairan 2 Bansos reguler ini sudah turun.

Apalagi jika bukan SP2D untuk pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli Agustus tahun 2024.

Seluruh KPM wajib simak informasi penting ini agar bantuan yang diterima lancar cair dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Inilah rangkuman selengkapnya yang dikutip Ayobogor.com dari Youtube Bungkas Wae.

Baca Juga: Info Penting 1 Juli 2024 Bagi Pemilik KTP, KKS dan KIS PBI, Jangan Lewatkan Informasi Ini

Perlu diketahui, untuk proses atau mekanisme penyaluran bantuan PKH tahap 4 maupun BPNT tahap 5 ini ada yang melalui KKS Bank Himbara yakni BSI, BNI, Mandiri dan BRI dan ada juga yang cair lewat PT Pos Indonesia.

Untuk pencairan lewat KKS merah putih dilakukan 2 bulan sekali alokasi Juli Agustus 2024.

Sementara untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia ini memiliki alokasi 3 bulan yakni Juli, Agustus dan September tahun 2024.

Sudah memasuki minggu terakhir di bulan Juni 2024, tidak lama lagi bantuan PKH tahap 4 maupun BPNT tahap 5 akan disalurkan bagi penerima manfaat.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Beby Tsabina, Ini Profil Rizki Natakusumah!

Untuk estimasi perkiraan cairnya PKH maupun BPNT tahap selanjutnya ini akan dilakukan pada bulan Agustus 2024.

Para KPM dihimbau untuk menyimpan dengan baik kartu KKS-nya dan jangan sekali-kali untuk menitipkan kepada orang lain.

Kemudian informasi selanjutnya terkait dengan 2 larangan yang harus dan wajib diketahui oleh KPM PKH maupun BPNT ketika SP2D tahap 4 dan tahap 5 sudah turun nanti.

Halaman:

Tags

Terkini