nasional

KPM Wajib Simak! Inilah 9 Sebab Bantuan PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Tidak Dapat Pencairan Lagi

Senin, 24 Juni 2024 | 11:20 WIB
KPM Wajib Simak! Inilah 9 Sebab Bantuan PKH dan BPNT Dinonaktifkan, Tidak Dapat Pencairan Lagi (PKH Medan)

AYOBOGOR.COM – Para KPM wajib tahu, inilah 9 sebab dan alasan bantuan PKH maupun BPNT dinonaktifkan oleh pemerintah.

Terdapat beberapa sebab bantuan PKH maupun bantuan BPNT dapat dinonaktifkan dan tidak bisa cair lagi.

Apa saja 9 sebab tersebut? Berikt rangkumannya untuk Anda sesaui yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari Youtube Diary Bansos.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 4 Fix Cair di Tanggal Ini dan Ada Tambahan 1 Bantuan Tunai Lagi

Seperti yang diketahui pencairan bantuan sosial dari pemerintah terus dilakukan hingga saat ini.

Bahkan untuk bansos reguler PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 alokasi Mei Juni yang cair lewat KKS merah putih akan disalurkan hingga 30 Juni 2024 nanti.

Maka dari itu sebagai KPM wajib mengetahui apa saja sebab bantuan PKH BPNT dinonaktifkan dan tidak dicairkan lagi.

Agar KPM tidak menunggu sesuatu hal yang tidak pasti.

Baca Juga: Alhamdulillah! KPM Terima Saldo Bansos Senilai Rp 500 Ribu di KKS, Ternyata untuk Bantuan Ini

Berikut 9 sebab bantuan PKH dan BPNT dinonaktifkan.

1. KPM berstatus sebagai Aparatur Sipil negara baik itu PNS maupun P3K

2. KPM berstatus sebagai anggota TNI/ Polri

3. KPM merupakan pensiunan dari ASN, TNI/ Polri yang menerima dana pensiun

Baca Juga: Hore Cair Besok! Ada Jadwal Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 6 di Wilayah Jawa Barat, Begini Selengkapnya

Halaman:

Tags

Terkini