4. Belum pernah menerima bansos perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
5. Calon penerima diutamkan kelompok berdasarkan kelurahan/desa dalam satu kecamatan.
Lalu, dalam pembuatan kelompok ini calon penerima bansos difasilitasi oleh lurah/kepala desa atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Dengan jumlah kelompok RLH paling sedikit tiga kepala keluarga dan paling banyak adalah 15 kepala keluarga.
Selain itu, dalam kelompok ini harus ada anggota yang mempunyai pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah.
Namun jika penerima bansos ini tidak bisa membentuk kelompok maka bisa diberikan secara perorangan.
Itulah tadi ulasan KPM PKH BPNT dan Warga yang mempunyai KTP KK seperti ini bisa mendapat bansos rumah gratis dari Kemensos.***