AYOBOGOR.COM -- Bagi KPM PKH BPNT dan Warga yang mempunyai KTP KK seperti ini bisa mendapat bansos rumah gratis dari Kemensos.
Kementerian Sosial mempunyai program bansos Rumah Sejahtera Terpadu atau RST bagi waga dan KPM yang mempunyai kriteria berikut ini.
Melansir dari Youtube Infobansos, pada hari Jumat 21 Juni 2024 Menteri Sosial Trirismaharini secara simbolis memberikan bantuan RST kepada dua warga di Pandeglang dan Lebak Banten.
Selain itu, program RT ini terdiri atas dua macam yakni Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Dalam prosesnya melibatkan tanggana dan warga sekitar dilakukan secara gotong royong supaya tercipta keadaan rumah yang layak huni.
Sementara itu, melansir dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id, RST merupakan rumah yang sudah mendapat bantuan rehabilitasi dan komplementaritas.
Sehingga lebih layak huni dan juga menjadi tempat usaha dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Syarat penerima calon penerima program bansos RST atau rehabilitasi RLH yakni sebagai berikut ini:
1. Mempunyai Kartu Identitas Diri (KTP) dan KK.
2. Fakir miskin yang terdata dalam DTKS.
3. Mempunyai rumah di atas tanah sendiri dan dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah.