KPM Program Sembako tidak diperbolehkan untuk :
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN
2. Berstatus sebagai Anggota TNI/Polri.
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang mendapat dana pensiun.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Terdaftar dalam Ditjen Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau.
7. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
Itulah tadi ada tujuh kriteria KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos BPNT Juli Agutus 2024 apakah Anda termasuk.