7 Kriteria KPM yang Tidak Bisa Dapat Bansos BPNT Juli Agustus 2024, Simak Apakah Anda Termasuk

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 06:37 WIB
7 Kriteria KPM yang Tidak Bisa Dapat Bansos BPNT Juli Agustus 2024 (fb)
7 Kriteria KPM yang Tidak Bisa Dapat Bansos BPNT Juli Agustus 2024 (fb)

AYOBOGOR.COM -- Berikut apa saja 7 kriteria KPM yang tidak bisa mendapatkan bansos BPNT Juli Agutus 2024 apakah Anda termasuk.

Menjelang bulan Juli nanti, Kemensos akan kembali menyalurkan dua bantuan reguler yakni PKH dan BPNT bagi keluarga penerima manfaat atau KPM.

Namun sayangnya, tidak semua masyarakat Indonesia bisa memperoleh bantuan sosial seperti BPNT tahap 5 nanti.

Baca Juga: Siap-siap! Pemilik ATM Merah Putih Segera Dapat Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Akhir Juni 2024, Cek Faktanya

Pasalnya, terdapat sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan itu cair baik melalui KKS merah putih atau kantor pos.

Untuk bantuan BPNT ini yang melalui KKS biasanya cair alokasi dua bulan dan jika via PT Pos adalah tiga bulan.

Jumlah nominal uang yang diterima untuk BPNT via KKS adalah Rp400 ribu, sedangkan via Pos yakni Rp600 ribu.

Semua bantuan ini akan cair apabila dalam aplikasi SIKS-NG statusnya sudah SI alias siap disalurkan.

Baca Juga: Pengumuman Penting BLT MRP Pencairannya Molor hingga Update Kemunculannya di SIKS-NG Hari Ini 24 Juni 2024

Namun yang melalui Pos biasanya lebih lama prosesnya karena harus mempersiapkan danom untuk dibagikan bagi KPM yang berhak.

Apabila penerima manfaat tidak bisa hadir dalam pengambilan bansos boleh diwakilkan asalkan masih dalam satu KK.

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian Sosial RI, di bawah ini adalah kriteria KPM yang tidak bisa mendapat bansos sembako.

KPM program sembako adalah KPM yang memiliki nomor induk kependudukan atau NIK dan telah dipadankan dengan data dari Ditjim Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Inilah Bantuan Sosial yang Resmi Dicairkan Besok Senin 24 Juni 2024 Bagi KPM, Cek Apakah Termasuk BLT Mitigasi Risiko Pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: AyoBogor.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X