AYOBOGOR.COM -- Terdapat 3 pengumuman penting untuk KPM penerima bansos reguler maupun tambahan pemerintah.
Per 1 Juli 2024 ini beberapa penguman wajib diketahui oleh seluruh penerima bantuan sosial.
Termasuk RT, RW, Kades, Pendamping, KPM PKH BPNT KIS yang ada di seluruh Indonesia.
Update untuk pencairan bantuan dari pemerintah terus dilakukan.
Hal tersebut untuk membantu KPM di seluruh Indonesia mengetahui tanggal hingga cara pengambilan dana bantuan tersebut.
Sehingga segala urusan terkait bantuan sosial ini semakin praktis dimengerti masyarakat prasejahtera.
Nah, apa saja pengumuman penting tersebut? Berikut daftarnya, merangkum berbagai sumber.
Pengumuman 1: NIK Menjadi NPWP
Mulai 1 Juli 2024, NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak pribadi, badan, dan instansi pemerintahan.
Hal tersebut membuat wajib pajak harus melakukan pemadanan data NIK dan NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Karena jika tidak, 6 sanksi akan diberlakukan.
Baca Juga: Selamat! BLT Rp500 Ribu, Rp600Ribu dan Rp900 Ribu Tiba-tiba Cair untuk KPM di Berbagai Wilayah Ini