Dan tidak digunakan untuk kegiatan yang sifatnya merugikan seperti bertaruh.
Bantuan yang tidak akan diberikan tersebut di antaranya PKH, BPNT, KIS PBI, hingga bansos beras 10 kg dengan nominal beragam.
Yakni dari Rp 150 ribu hingga Rp 750 ribu.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy sempat meluruskan informasi yang beredar bahwa bansos akan diberikan kepada korban judol.
Yang benar, bansos tersebut sebenarnya ditujukan untuk keluarga korban judi, bukan pelaku judi.
Maka bagi KPM diminta untuk menggunakan dana bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah secara bijak dan bermanfaat.