nasional

Penting! Inilah 8 Golongan KPM Yang Dianggap Sudah Tidak Layak Mendapatkan Bansos Untuk Tahap Selanjutnya

Jumat, 21 Juni 2024 | 21:01 WIB
Penting! Inilah 8 Golongan KPM Yang Dianggap Sudah Tidak Layak Mendapatkan Bansos Untuk Tahap Selanjutnya (Facebook/@Thiny Al-farizi Gibrankz )

AYOBOGOR.COM - Ada informasi mengenai 8 golongan KPM yang tidak akan menerima bantuan pada tahap selanjutnya serta jadwal penyaluran bansos PKH BPNT.

Sampai saat ini bansos masih disalurkan oleh pemerintah kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Namun setiap bulannya akan dilakukan proses pendataan terhadap penerima manfaat untuk mengetahui apakah penerima manfaat masih layak menerima bantuan atau tidak.

Dilansir melalui Youtube Sukron Channel, terdapat 8 golongan KPM yang tidak akan menerima bansos pada tahap penyaluran berikutnya.

Baca Juga: Cair Besok 20 Juni 2024, Kementerian Sosial Cairkan Bansos Ini di 3 Wilayah, KPM Segera Cek

Bagi KPM yang termasuk ke dalam 8 golongan ini diharapkan untuk melepaskan status sebagai penerima bantuan pemerintah.

1. Sudah Mampu: Keluarga Penerima Manfaat yang sudah dianggap mampu maka akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.

2. Bekerja Sebagai ASN, Polri, PNS maupun TNI: KPM yang bekerja di salah satu dari ketiga profesi ini maka dinyatakan sudah tidak berhak menerima bantuan pemerintah.

3. Memiliki Anggota Keluarga Yang Berprofesi Sebagai ASN, Polri, PNS maupun TNI: Apabila salah satu anggota keluarga memiliki salah satu pekerjaan tersebut, maka hak sebagai penerima bansos akan dicabut.

Baca Juga: Selamat! Ada Pencairan Bansos BPNT Rp400 Ribu Hari Ini di Bank Himbara, KPM Sudah Cek Kartu KKS Ini?

4. Pensiunan ASN, Polri, PNS maupun TNI: Karena golongan ini sudah menerima uang pensiun dengan nominal yang besar dan dianggap lebih mampu dibandingkan masyarakat biasa.

5. Pendamping Sosial: Karena pendamping sosial dan pendamping lainnya sudah menerima uang tunjangan dari pemerintah.

6. Memiliki Penghasilan Yang Bersumber Dari Dana APBN atau APBD: Sama seperti pegawai BUMN, mereka tidak berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.

7. Perangkat Desa: Seluruh perangkat desa atau kelurahan tidak berhak menerima bantuan sosial. Jika seseorang yang menerimanya maka KPM bisa melapor ke Dinas Sosial setempat sesegera mungkin.

Baca Juga: Dana Rp11,25 Triliun BLT Mitigasi Risiko Pangan Sudah Siap Dicairkan? Begini Info Terakhir Menko Airlangga Hartarto

Halaman:

Tags

Terkini