8. Memiliki Upah Diatas UMK atau UMR: Data mereka otomatis akan terlihat dalam data dinas ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak bisa menerima bantuan sosial.
Penghapusan data dilakukan berdasarkan hasil rapat desa atau kelurahan yang dilaksanakan setidaknya 3 bulan sekali.
Itulah 8 golongan KPM yang dinyatakan sudah tidak layak lagi untuk menerima berbagai jenis bansos dari pemerintah.***