Hal tersebut karena tidak memiliki ahli waris atau anggota rumah lain yang satu KK dengan KPM yang telah meninggal dunia ini.
Namun apabila ada anggota keluarga lain yang se KK dan ada komponen lain selain lansia maka tetap harus melaporkan ke operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan agar dilakukan penggantian pengurus.
3. KPM yang sudah mampu
Apabila ada KPM yang sudah mampu dan sejahtera seperti memiliki usaha yang sudah mau termasuk ASN, Polri, TNI dan PNS termasuk yang menerima pensiunan maupun bergaji diatas UMR maka harus dilaporkan.
Dilaporkan kepada operator SIKS-NG yang ada di desa agar di offkan atau ketidaklayakan karena sudah mampu dna sejahtera.
4. Tidak ada komponen
Dimana KPM ini sudah tidak ada lagi komponen anak sekolah di dalam keluarganya, maka bantuan sosial juga dihentikan.
Bisa terbaca langsung oleh system melalui data DTKS dan dapodik apabila anak sekolah ini sudah lulus.
Sehingga untuk komponen pendidikan tidak akan cair lagi.
Untuk verifikasinya dilakukan setiap bulan dari tanggal 15 hingga tanggal 25 sampai 29 akhir bulan.
Demikianlah informasi mengenai 10 hari kedepan ada 4 jenis perubahan data KPM yang harus di cek.***