nasional

KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:08 WIB
KPM Bersiap! 10 Hari Kedepan Ada 4 Jenis Perubahan Data KPM yang Harus Dicek (Pexels/Ahsanjaya)

Untuk nominalnya nanti mendapatkan Rp750.000 alokasi 3 bulan melalui pencairan PT Pos Indonesia.

Sedangkan apabila yang dicairkan 2 bulan sekali lewat kartu KKS merah putih akan mendapatkan Rp500.000.

Kemudian anak balita juga turut dicek oleh pendamping sosial.

Untuk anak balita juga harus dicek, apakah masih berusia 0 hingga 6 tahun atau sudah lebih dari 6 tahun.

Namun biasanya langsung by system dari DTKS dan dipadankan dengan data dukcapil apabila umur anak balita sudah lebih dari 6 tahun.

Baca Juga: Cair Dalam Waktu Dekat, KPM Cek Mekanisme Baru Proses Pencairan PKH Juli Agustus 2024 Lewat KKS Merah Putih

Anak balita yang bisa masuk kedalam bantuan PKH anak anak balita maksimal kehamilan yang kedua.

Nominal komponen anak balita adalah Rp750.000 alokasi 3 bulan melalui pencairan PT Pos Indonesia.

Bagi yang pencairan melalui kartu KKS merah putih adalah Rp500.000 per 2 bulan sekali.

2. Kematian KPM

Apabila ada KPM yang meninggal, pihak keluarga harus melaporkan karena pendamping sosial tidak bisa memperbarui data sendiri.

Jadi harus dilaporkan kepada operator SIKS-NG yang ada di desa ataupun yang ada di kelurahan.

Jadi sifat pendamping sosial ini hanya melaporkan atau meneruskan informasi dari KPM.

Sehingga jika KPM telah meninggal dunia maka ketidaklayakan untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Cair Lagi Hari Ini 19 hingga 30 Juni 2024, Para KPM Bersiap Dapat Dobel Bansos

Halaman:

Tags

Terkini