Untuk nominalnya nanti mendapatkan Rp750.000 alokasi 3 bulan melalui pencairan PT Pos Indonesia.
Sedangkan apabila yang dicairkan 2 bulan sekali lewat kartu KKS merah putih akan mendapatkan Rp500.000.
Kemudian anak balita juga turut dicek oleh pendamping sosial.
Untuk anak balita juga harus dicek, apakah masih berusia 0 hingga 6 tahun atau sudah lebih dari 6 tahun.
Namun biasanya langsung by system dari DTKS dan dipadankan dengan data dukcapil apabila umur anak balita sudah lebih dari 6 tahun.
Anak balita yang bisa masuk kedalam bantuan PKH anak anak balita maksimal kehamilan yang kedua.
Nominal komponen anak balita adalah Rp750.000 alokasi 3 bulan melalui pencairan PT Pos Indonesia.
Bagi yang pencairan melalui kartu KKS merah putih adalah Rp500.000 per 2 bulan sekali.
2. Kematian KPM
Apabila ada KPM yang meninggal, pihak keluarga harus melaporkan karena pendamping sosial tidak bisa memperbarui data sendiri.
Jadi harus dilaporkan kepada operator SIKS-NG yang ada di desa ataupun yang ada di kelurahan.
Jadi sifat pendamping sosial ini hanya melaporkan atau meneruskan informasi dari KPM.
Sehingga jika KPM telah meninggal dunia maka ketidaklayakan untuk menerima bantuan sosial.