AYOBOGOR.COM - Kabar gembira untuk para KPM, pasalnya Bansos pangan beras 10 kilogram dilanjutkan penyalurannya hingga Desember. Apa KPM PKH BPNT juga dapat? Cek selengkapnya disini.
Bantuan pangan beras 10 Kilogram resmi akan diteruskan penyalurannya oleh pemerintah hingga Desember 2024 setelah tahapan bulan Juni di salurkan.
Nantinya para KPM akan menerima Bansos pangan beras 10 kilogram ini mulai bulan Agustus, kemudian Oktober dan Desember.
Karena mekanisme penyaluran selanjutnya yaitu dilakukan setiap dua bulan sekali, yaitu mulai di bulan Agustus.
Baca Juga: Catat! Bansos MRP Ini Akan Diperpanjang dan Ada Info Penyaluran PKH BPNT Tahap Berikutnya
Berarti para KPM akan menerima bantuan pangan beras 10 kilogram ini hanya tinggal tiga kali tahapan lagi.
Kendati dilakukan setiap dua bulan sekali, nampaknya jumlah yang diterima oleh para KPM tetap sama yaitu 10 kilogram saja.
Perlu diketahui, bantuan pangan beras 10 kilogram ini sifatnya non reguler, artinya hanya sementara dan tidak rutin akan dicairkan di tahun berikutnya.
Berbeda dengan Bansos reguler seperti PKH dan BPNT baik via PT Pos Indonesia maupun via KKS merah putih yang rutin dicairkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya
Nah, apakah dengan dilanjutkannya Bansos beras 10 kilogram hingga Desember ini KPM PKH BPNT juga dapat? Begini penjelasannya.
Dilansir laman umsu.ac.id, Bansos pangan beras 10 kilogram juga ternyata bisa didapatkan oleh penerima PKH maupun BPNT.